HARI GINI MASIH TERJADI PELARANGAN IBADAH? OH NEGERIKU

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

HARI GINI MASIH TERJADI PELARANGAN IBADAH? OH NEGERIKU

Senin

MISINDOGLOBAL.NEWS.COM - Cibinong, (9/12/2024), Desember bulan suci bagi umat Kristen, yang seharusnya penuh sukacita dalam menyambut natal dengan kegembiraan atas lahirNya sang Juru Selamat "Tuhan Yesus Kristus". Akan tetapi di daerah yang tak jauh dari DKJ yang saat ini dekat dengan pusat kekuasaan terjadi aksi Persekusi yang di alami oleh GPdI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jl.Tegar Beriman  komplek Pemda Kabupaten Bogor di larang melaksanakan Ibadah perayaan natal yang diselenggarakan Minggu sore [8/12]
Gereja GPdI yang digembalakan oleh Pdt. Nicky Wakary,SE.,M.Th yang hendak  melaksanakan ibadah Natal  dirumahnya Blok R1 No.2, mengalami persekusi oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan warga. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pdt.Nicky melalui saluran selulernya kepada media  bahwa beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.
Pdt Nicky mengatakan " Saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada izin sesuai aturan, terangnya kepada media.
Dan pada hari minggu sore [08/12] jalan menuju lokasi rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal di portal oleh sejumlah orang. Untuk membuat suasana tenang, kami akhirnya melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman karena mereka yang mengatasnamakan warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.ungkap Pdt Nicky.
Memang sungguh Sungguh ironis saat di bulan suci bagi umat Kristen dalam merayakan ibadahnya harus mendapatkan perlakuan diskriminatif tak dapat menjalankan perayaan ibadah natal karena alasan perizinan, pada hal konstitusi menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu"
Menurut Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda mengatakan melalui pesan WA nya "Seharusnya Negara hadir apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi negara, tidak boleh ada atas nama apapun menghalang - halangi umat lain untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan alasan " Ijin" dan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak - pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang - halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya karena itu  sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.ungkapnya [Lase] 


Berita Terdahulu


Berita Populer