MISINDOGLOBALNEWS.COM, Ciparay, Bandung - Mengacu pada Kompas.com, 29 April 2002, sila kelima Pancasila menekankan pentingnya keadilan. Negara diharapkan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Contohnya, di SDN 01 Ciparay, terdapat banyak siswa/i beragama Kristen, tetapi sejak 2015, tidak ada guru agama Kristen yang mengajar di sekolah tersebut.
Seorang guru di SDN 01 Ciparay menyatakan, "Selama 10 tahun saya mengajar di sini, tidak ada guru agama Kristen." Ia menambahkan bahwa SDN 01, SDN 06, dan SDN 09 dulunya berada dalam satu kompleks, namun SDN 09 telah bergabung dengan SDN 01.
Kepala Sekolah SDN 01, Ujang Rudayat, dan Kepala Sekolah SDN 06, Lilis, mengkonfirmasi situasi tersebut. Ketika seorang guru agama Kristen yang menawarkan diri untuk mengajar, tampaknya ada keberatan dari pihak sekolah. Ujang menyatakan bahwa keputusan akhir ada pada dinas pendidikan.
Lilis juga menambahkan bahwa tidak ada ruang kelas kosong untuk pelajaran agama Kristen. Ujang bahkan mempertanyakan mengenai honorarium guru agama Kristen.
Seorang wartawan yang sebelumnya berpengalaman di Kuningan menyebutkan bahwa minimal 10 siswa/i Kristen di sebuah sekolah seharusnya memicu kehadiran guru agama Kristen, dengan gaji diambil dari Dana Operasional Sekolah.
Sebagai langkah lanjut, tim media berencana untuk menemui dinas pendidikan untuk mengonfirmasi situasi ini dan membawa surat pernyataan dari kepala sekolah. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat pernyataan tersebut belum diterima oleh guru yang mengajukan diri. (Red)