KCIC(kreta api cepat Indonesia- Cina) mendirikan Tower yang Tidak berijin.....tapi aneh....kok beroperasi ya...!!

label

Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |
Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami | Mari bergabung bersama kami para jurnalis/wartawan untuk dapat mengembangkan skill dan pengalaman dalam menulis, silahkan hubungi team kami atau redaksi kami |

iklan

iklan

KCIC(kreta api cepat Indonesia- Cina) mendirikan Tower yang Tidak berijin.....tapi aneh....kok beroperasi ya...!!

Minggu

Misindoglobalnews.com, Kota Bekasi-Pembangunan berdirinya tower KCIC yang berdiri dilingkungan warga Rt.03/Rw.04 Kelurahan Jatibening Baru,Kecamatan Pondok Gede diduga tidak memiliki ijin baik dari Ketua Rt dan Rw  serta dari Pihak Pemkot(Pemerintah Kota)Bekasi dalam hal ini DISTARU(Dinas Tata Ruang) yang megawasi dan memantau terkait pembangunan salah satunya tower ini.

Waktu di mintai keterangan atau dikomfirmasi terkait tower tersebut pihak Ketua.Rt.03,bahwa diawal pelaksanaan pembangunan tower KCIC tersebut memang sudah ada pembohongan,yaitu direncanakan pembangunannya dijarak yg kaih dari pemukiman warga ternyata pembangunan tower tersebut sangat dekat sekaki dengan pemukiman warga,sehingga warga menjadi komplain ke Ketua.Rt.03 tersebut.

Sembiring,adalah warga yang dekat sekali dengan pembangunan tower tersebut sangatlah kecewa dengan pihak pelaksana tersebut,saya bukannya melarang terkait pembangunan tower tersebut,karena menurut saya pembangunan tower KCIC ini sangatlah merugikan saya,karena dekat sekali dengan pembanunan tersebut dengan tempat tinggal kami,"ungkapnya

"Masih kata Sembiring,"dalam pembangunan tower KCIC tersebut diawal pengakuan dari pihak pelaksana terkait berdirinya tower tersebut hanya 25 sampai 30 meter,dan pada kenyataannya tingginya hampir mencapai 50meter,dan sedangkan jarak dari rumah kami berkisar hanya 30 meter saja,dan itu sudah menjadi pembohongan publik buat keluarga kami sehingga nantinya takut terjadi apa-apa buat keluarga kami,"paparnya.

Kami hanya minta diperhatikan daja dalam hal ini,tidak lebih,dan kompesasilah untuk kami yang nemang dekat sekali dengan pembangunan tower tersebut,rencana pemagaran sekelilling areanya pun rencana dari pihak pelaksana akan dipagar dandibangun,hingga saat ini berdirinya tower tersebut tidak dipagar dikerjakan sama sekali.

Dalam hal ini pihak Distaru(Dinas Tata Ruang)Kota Bekasi saat dikomfirmasi oleh pihak Media terkait pembangunan tower ini akan bersurat ke pihak KCIC,dan sampai berita ini diturunkan pihak media belum mendapatkan berita dari pihak KCIC itu sendiri sehingga ada dugaan pihak Distaru ada kerjasama dengan pihak KCIC sehingga pengaduan masyarakat tidak ditanggapi sama sekali.

Dan pihak KCIC pun saat diminta untuk komfirmasi oleh pihak media via WhastApp enggan berkomentar,hanya dibuka WA nya saja namun tidak berkomentar sedikitpun.


Berita Terdahulu


Berita Populer